Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
KPK Usulkan Imigrasi Cekal Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Dito Mahendra alias Mahendra Dito Sampurno, untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Usul KPK tersebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak Rabu kemarin (5/4/2023).
Demikian dikonfirmasi oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, lantaran akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
BACA JUGA:
"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," jelas Saleh melalui keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Seperti diketahui, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada Kamis kemarin (6/4/2023).
BACA JUGA:
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/3/2023).
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat
Follow Berita Okezone di Google News
Sejauh ini, belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan, hari ini. Sebab, Dito mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. "Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan, hari ini. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (96.8%)