Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Zakat Fitrah
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Batang, Sumenep
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) tuai sorotan. Bawaslu RI mengungkapkan sikap dan penindakan atas kejadian yang berlangsung di Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu tersebut.
Menurut Bawaslu, aksi bagi-bagi amplop tersebut memang potensi dipersoalkan secara hukum lantaran dilakukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, setelah menindaklanjuti dugaan, Bawaslu memastikan sama sekali tak ada pelanggaran daripadanya.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.
Untuk diketahui jelasnya, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu, dari kader PDIP, kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, antara lain:
Baca Juga: Bongkar Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Ga Ada Pasien
1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;
2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding
Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Baca Juga: Bulog Salurkan Bansos Beras Jelang Lebaran 2023, Diantar Langsung ke Rumah Penerima
Uang dari Said Abdullah tersalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada Pengasuh ponpes atau takmir masjid.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Antara lain, Ketua DPC PDIP Sumenep, takmir masjid di tiga kecamatan sebagai target pemberian, serta para jemaah penerima amplop.
Dalam konferensi pers serupa, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan penilaian Bawaslu menyimpulkan hal tersebut bukan kampanye pemilu yang merupakan pelanggaran sebab jadwal kampanye secara hukum belum dimulai.
Meski PDIP merupakan peserta peserta pemilu 2024 yang terikat aturan demikian, imbuh Totok, faktanya pemberian amplop sekadar inisiatif personal dari Said Abdullah, alias bukan kebijakan PDIP.
Baca Juga: Hanya Dihukum Ringan, FIFA Melihat Peran Krusial Indonesia bagi Masa Depan Sepak Bola Dunia
“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ucap dia.
Meski tak dinyatakan melakukan pelanggaran, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memperingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyelenggarakan politik transaksional seperti bagi-bagi uang dengan indikasi tujuan politik.
Dikatakan Lolly, politik uang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu. ***
Sentimen: negatif (98.8%)