Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cabut Kartu Akses Brigjen Endar Priantoro, Eks Ketua WP: Pernyataan Provokatif
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kartu akses kantor Brigjen Pol Endar Priantoro. Pencabutan ini dilakukan KPK usai dia resmi diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 April 2023 lalu.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, pernyataan tersebut semestinya tidak perlu disampaikan ke publik.
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Menurut dia, Endar Priantoro masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah sehingga seharusnya masih bisa keluar masuk Gedung Merah Putih.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil. Sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," ujar Yudi.
Dia menilai Ketua KPK Firli Bahuri dapat mencontoh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan suatu permasalahan di internal lembaganya.
"Seharusnya Firli cs meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas, terkait polemik yang terjadi. Karena ini adalah masalah di internal KPK," ucap Yudi.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas, yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," sambungnya.
Tindakan pencabutan akses ini, disebutnya semakin memperkuat dugaan ada kepentingan pribadi dan bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK dalam pemberhentian Endar.
Sentimen: negatif (94.1%)