Sentimen
Positif (96%)
9 Des 2022 : 20.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Buka Peluang Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA, Siapapun Orangnya Bakal Disampaikan

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

9 Des 2022 : 20.52
KPK Buka Peluang Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA, Siapapun Orangnya Bakal Disampaikan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu merujuk pada sejumlah temuan penyidik KPK.

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menegasakan lembaga antikorupsi akan mengungkapnya ke publik, tanpa peduli sosok dari calon tersangka itu.

"Yang pasti sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapapun orangnya itu," kata Ali saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Peluang tersangka baru itu merujuk berdasarkan sejumlah penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan dan Sita Harta Raffi Ahmad yang Tersangkut Aset Rafael Alun Trisambodo di Mana?

"Banyak sekali informasi dan data baik itu dari proses pengeledehan yang sebelumnya kami lakukan sebagai salah satu metode dalam pengumpulan alat bukti, dan itu sah menurut Undang-Undang," kata Ali.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti

Sentimen: positif (96.9%)