Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tipu-tipu Bupati Kepulauan Meranti, Dana Umrah Takmir Masjid Pun Disikat, Total Korupsinya Rp26,1 M
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ini memang menghalalkan segala cara terima uang. Dana umrah takmir masjid dari APBD pun ikut disikat.
Total dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Riau ini mencapai Rp26,1 miliar dari tiga kasus yang sedang dilidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Meranti sebagai tersangka sejak Jumat (7/4) dan langsung ditahan KPK sejak itu.
Bupati Meranti ditahan di ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4) malam mengungkap ada tiga kasus yang disangkakan kepada Bupati Meranti Muhammad Adil.
Alexander Marwata merinci kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
-
Tiga Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Terima Fee Rp26,1 Miliar, Harta Dilapor ke KPK Rp4,7 Miliar
Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah.
Dan kasus ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022.
KPK mengatakan total duit suap yang diterima Muhammad Adil dari berbagai pihak mencapai Rp 26,1 miliar.
Tipu-tipu Korupsi Dana Umrah Takmir Masjid
Bupati Meranti Muhammad Adil diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan travel dalam proyek umrah takmir masjid.
Dana umrah takmir masjid yang berasal dari APBD ini diselewengkan dengan cara halus dengan melibatkan kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Nengsih. Fitria ini orang kepercayaan Muhammad Adil.
Pada Desember 2022, Muhammad Adil diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih (FN).
Sebagai PNS, Fitria Nengsih ini juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2023).
“Proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” sambung Alexander.
PT Tanur Muthmainnah menang program umrah takmir masjid ini tanpa ada proses tender.
Sehingga jelas ada konflik kepentingan antara Fitria Nengsih selaku penyelenggara negara yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, yang kemudian menunjuk perusahaan yang di mana dia juga bekerja di dalamnya selaku kepala cabang, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari APBD.
“Duit yang dibayarkan ke travel itu kemudian diduga diselewengkan sedemikian rupa untuk suap ke Bupati Muhammad Adil,” katanya.
“PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM,” jelasnya.
Tapi oleh Fitria Nengsih, takmir masjid yang keenam yang gratis ini dimanipulasi sedemikian rupa sehingga biaya mereka tetap ditagihkan ke APBD. Totalnya mencapai Rp1,4 miliar.
“Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar,” kata Alexander Marwata. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (94.1%)