Sentimen
Negatif (96%)
8 Apr 2023 : 19.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ahli Pidana dan Psikologi Beri Kesaksian di Sidang Sambo Hari Ini

8 Apr 2023 : 19.37 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ahli Pidana dan Psikologi Beri Kesaksian di Sidang Sambo Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12) hari ini.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang kemarin berhalangan hadir di persidangan.

"Ahli untuk hari ini, ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Rabu (21/12) pagi.

-

-

"(Saksi tersebut) Kemarin belum sempat hadir," imbuh Irwan.

Sementara kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan ada tambahan ahli pidana yakni Alpi Sahari. Artinya sidang pembunuhan berencana hari ini akan menghadirkan tiga saksi ahli.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan alasan kedua saksi ahli tidak bisa hadir karena masih berada di luar kota.

Kedua ahli tersebut bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo bersama 3 terdakwa lain akan hadir secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Terdakwa Richard Eliezer hadir di persidangan melalui sambungan video. Hal itu karena statusnya sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(pop/wis)

[-]

Sentimen: negatif (96.9%)