Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kapuk, Kediri, Cengkareng
Tokoh Terkait
Dugaan Pungli THR RT Cengkareng, Polisi: Kalau Meminta dengan Paksaan, Ada Pidananya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menegaskan kepada pihak mana pun agar tidak sembarangan meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa terkena pidana hukum. Hal ini terkait antisipasi kasus-kasus paksaan THR terhadap sejumlah pihak.
Kendati begitu, apabila bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 April 2023.
Baca Juga: FIFA Jatuhi Sanksi Ringan, Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 Terbuka Lebar
Hingga kini, kata dia, belum ditemukan kasus pemaksaan THR oleh oknum. Akan tetapi, masyarakat boleh segera melaporkan jika terjadi hal tersebut kepada polisi.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 6/16 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, tertera pernyataan bahwa pihak RT meminta sejumlah uang THR dengan nominal yang beragam kepada setiap warga.
Baca Juga: Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR saat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Adapun nominalnya yakni untuk industri rumah tangga diminta uang sebesar Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, pemilik kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tangga Rp60 ribu.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, dan ZIS kelurahan.
Terkait hal ini, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin membenarkan ada oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga setempat.
Baca Juga: Melahirkan di Kebun Tebu Usai Jatuh dari Motor dan Dibuang Suami, Seorang Ibu di Kediri Alami Nasib Nahas
"Pengurus RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata dia di Jakarta Barat, Kamis.
Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
Mereka menerima pembinaan dari pihak RW dan mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," katanya.
Dengan pembinaan tersebut, dia berharap oknum RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.***
Sentimen: negatif (98.4%)