Sentimen
Negatif (97%)
8 Apr 2023 : 08.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, Benarkah Alasannya karena Beda Pendapat Penanganan Formula-E?

8 Apr 2023 : 15.08 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, Benarkah Alasannya karena Beda Pendapat Penanganan Formula-E?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pemberhentian Brigjen Endar dari tugasnya di KPK memicu berbagai polemik hingga menyebabkan kisruh.

Hal tersebut karena beda keputusan antara Kapolri dengan Ketua KPK.

Lantas, benarkan alasan pemberhentian Brigjen Endar disebabkan beda pendapat soal penanganan formula-e?

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Dipecat, Novel Baswedan: Dia Korban Arogansi dan Kebohongan Publik oleh Firli Bahuri

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit disebut telah memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.

Sedangkan Ketua KPK, Firli Bahuri memutuskan untuk memberhentikan direktur penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengungkap bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.

Lebih lanjut, kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antiraswa.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Tanggapi Surat Menyurat KPK dan Polri Soal Status Brigjen Endar: Terserah, Itu Soal Teknis

Ali Fikri mengatakan sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan terlebih dahulu dari KPK sebelum seseorang diputuskan untuk diperpanjang karirnya.

Namun, karena tidak ada usulan perpanjangan tersebut, maka Endar diberhentikan dengan hormat.

Alasan pengembalian Brigjen Endar ke Polri diduga merupakan imbas dari penanganan perkara formula di DKI Jakarta.

Brigjen Endar disebut bersikukuh tidak ingin menaikkan status formula-e ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Istri Brigjen Endar Priantoro Jadi Sorotan, Jubir KPK: Silahkan Lihat Sendiri Hartanya

Ia disebut-sebut belum menemukan niat jahat dari penyelenggaran Formula-E sehingga memilih tidak menaikkan sttus perkara tersebut.

Hal tersebut berkebalikan dengan pendapat ketua KPK, Firly Bahari yang beranggapan agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Akibat beda pendapat tersebut, Brigjen Endar dilaporkan ke Dewas KPK karena dianggap melawan perintah atasan.

Sebab alasan inilah, pemberhentian Brigjen Endar di KPK disebut akibat beda pendapat dengan atasannya.***

Sentimen: negatif (97%)