PD Dukung KPU Lawan Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Partai Berkarya menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Partai Demokrat mendukung KPU dalam melawan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap dan langkah KPU yang akan mempersiapkan diri lebih baik lagi menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya. Kami percaya KPU telah belajar dan mengambil hikmah dari pengalaman menghadapi gugatan yang dilakukan Partai Prima," kata Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Kamhar yakin bahwa KPU tak mungkin mau kalah lagi seperti gugatan awal yang diajukan Partai Prima. Namun begitu, Demokrat, kata Kamhar, menghormati upaya Partai Berkarya.
"Kami juga yakin KPU tak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk menanggung kekalahan, apalagi Partai Berkarya selaku penggugat melayangkan gugatan yang hampir sama dengan Partai Prima sebagaimana terbaca pada petitumnya," katanya.
"Kami juga menghormati langkah yang ditempuh Partai Berkarya untuk memperjuangkan haknya secara hukum. Kita mengajak publik dan elemen civil society lainnya untuk melakukan kontrol demokrasi agar tak terulang lagi putusan yang menuai polemik dan kontroversi akibat putusan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.
KPU Siap Hadapi
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024. KPU akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.
"Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," ujarnya.
(azh/dnu)
Sentimen: negatif (97%)