Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 12.06
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Institusi: MUI

Kab/Kota: Banjarnegara

Kasus: mayat, Uang palsu, pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait

MUI Minta Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara dan Korbannya Diseret ke Pengadilan

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

6 Apr 2023 : 12.06
MUI Minta Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara dan Korbannya Diseret ke Pengadilan

Jakarta, tvOnenews.com - MUI minta Mbah Slamet dukun pengganda uang Banjarnegara dan korbannya diseret ke pengadilan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penipuan sekaligus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet di Banjarnegara. 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berpendapat baik pelaku maupun korban sama-sama bersalah dan patut diadili secara hukum.

Anwar menilai upaya para korban untuk menggandakan uang dengan cara ilegal adalah melanggar hukum.

Terlebih lagi upaya pelaku menipu korban sekaligus membunuh korban untuk menutupi akal bulusnya. Anwar menilai ini fatal dan telah melakukan tindakan pidana.

"Berarti dia telah melakukan tindak pidana. Itu kita menyarankan supaya yang bersangkutan diadili. Untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar, Kamis (6/4/2023).

MUI minta Mbah Slamet dukun pengganda uang Banjarnegara dan korbannya diseret ke pengadilan. Dok: Istimewa

Jika seandainya ada orang yang mengatakan bahwa Mbah Slamet bisa menggandakan uang, lanjut Anwar, artinya dia telah melakukan tindakan pidana penipuan.

"Mungkin saja begini ya kita kasih dia uang seribu lalu dia ambil uang sepuluh ribu. Sehingga orang yakin dia bisa menggandakan uang," katanya. 

"Tapi kalau seandainya dia mencetak uang maka dia berarti menambah jumlah uang beredar ya. Saya sudah bisa pasti itu berarti uangnya uang palsu," sambungnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan rupiah.

Oleh sebab itu, jika ada pihak lain yang mengaku dapat mencetak uang maka dipastikan uang tersebut palsu.

Anwar menegaskan masyarakat yang hendak meminta digandakan uangnya ataupun yang sudah menjadi korban, mereka juga patut diadili secara hukum. 

Sebab, mereka telah berupaya untuk mendapatkan uang dengan cara ilegal dan melanggar konstitusi.

"Orang yang yang meminta untuk supaya uangnya digandakan itu juga orang tidak benar. Itu melakukan pelanggaran hukum. Karena berarti dia ingin mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak benar. Dia berarti akan memakan harta yang bukan harta dia," jelasnya.

"Kesimpulannya adalah meminta supaya uangnya digandakan dan atau menjanjikan dia bisa menggandakan sama-sama bersalah di depan hukum. Oleh karena itu, kedua-duanya harus diseret ke pengadilan," sambungnya. 

Untuk mengurangi hal serupa kembali terjadi, MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan hal-hal yang menggiurkan padahal ilegal.

Untuk diketahui, kasus menggegerkan terjadi di Banjarnegara. Polres setempat mengungkap dugaan kasus pembunuhan berantai.

Slamet Tohari alias Mbah Slamet diamankan polisi terkait penipuan bermodus penggandaan uang. Dalam aksinya, dia tega menghabisi korbannya.

Kasus tersebut terungkap saat ada laporan masuk ke Polres Banjarnegara terkait adanya orang hilang.

Hasil keterangan pelapor, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada seseorang bernama Slamet Tohari.

Dari pengakuannya tersebut polisi melakukan penggalian sebuah ladang dan ditemukan 12 mayat yang dikubur di lokasi tersebut. Beberapa mayat sudah dalam kondisi tulang belulang.

Mbah Slamet mengaku melakukan perbuatan tersebut karena jengkel ditagih para korban terkait modusnya sebagai dukun penggandaan uang. (rpi/nsi) 

Sentimen: negatif (100%)