Sentimen
Negatif (50%)
7 Apr 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Solo

Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima

7 Apr 2023 : 17.05 Views 4

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima

Harianjogja.com, SOLO—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan kepada pekerja yang mengambil istirahat atau cuti, terlebih cuti melahirkan.

BACA JUGA: Jokowi Diperkirakan Terima THR Rp62 Juta

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta.

Selain itu, pemberian THR diatur dengan ketentuan lama masa kerja. Selama masih memiliki hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan THR.
Terkhusus cuti melahirkan, termasuk hak setiap pekerja, yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Sehingga ketidakhadiran pekerja dalam menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak thrnya selama ia memenuhi masa kerja.

Adapun besaran yang diberikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Sentimen: negatif (50%)