Sentimen
Negatif (100%)
7 Apr 2023 : 13.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Johar Baru

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Menanti UU Perampasan Aset, Total 6 Dasar Hukum Dipakai Merampas Aset Koruptor

7 Apr 2023 : 20.33 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menanti UU Perampasan Aset, Total 6 Dasar Hukum Dipakai Merampas Aset Koruptor

PIKIRAN RAKYAT – Nasib UU Perampasan Aset masih belum menemui titik terang setelah sebelumnya viral akibat tanggapan Anggota DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Kala itu Bambang Pacul menyebut lobby pengesahan UU Perampasan Aset hendaknya tidak dilakukan di DPR, tetapi kepada para ketua umum partai politik, demikian pernyataannya dalam rapat di DPR pada Rabu 29 Maret 2023.

“Saya terang-terangan ini, mungkin (pengesahan RUU) Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para Ketum Partai dulu. Kalau di sini, nggak bisa. Jadi permintaan Jenderal (Mahfud MD), Bambang Pacul siap (membantu mengesahkan RUU Perampasan Aset) kalau diperintah juragan (ketua umum partai),” ucapnya.

Baca Juga: Main Pingpong antara Jokowi, DPR, dan Menkumham: Nasib UU Perampasan Aset Masih Menggantung

Menurut draf RUU Perampasan Aset yang diunggah di laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, total terdapat 6 dasar hukum merampas aset pelaku maling uang rakyat saat ini, di antaranya adalah:

1.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 ayat (20) huruf b

Aturan ini mengatur tentang perampasan barang sitaan yang merupakan pidana tambahan. Penetapannya dilakukan pengadilan.

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  pasal 39-41, 44-46, dan 473 (3)

Isi pasal 39 membahas jenis barang yang disita yakni harta kekayaan hasil tindak pidana, harta rampasan dari terdakwa, tagihan diduga berasal dari tindak pidana, harta yang dipakai untuk tindak pidana, dan benda yang dipakai untuk menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan usai Kisruh Bambang Pacul: Prosesnya Sudah Berjalan

Adapun pasal 40 adalah tentang perampasan atas barang selundupan yang melanggar aturan pelayaran, pasal 41 mengatur pidana pengganti atas perampasan aset, sedangkan pasal 44 mengatur lokasi barang sitaan dan proses penyitaaannya.

Pasal 45 mengatur perlakuan terhadap barang rampasan itu setelah diambil dari pelaku, pasal 46 mengatur pengembaliannya, dan pasal 273 (3) mengatur tentang kuasa terhadap jaksa penuntut umum terkait barang tersebut.

3.    Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

UU ini mencakup Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Beda Tanggapan Bambang Pacul dan Anggota DPR Lain soal RUU Perampasan Aset

Deretan aturan di atas mengatur lembaga penindakan korupsi, ketentuan memblokir aset dan harta kekayaan pelaku, pidana tambahan untuk terdakwa, perampasan barang bergerak dan tidak bergerak, pengajuan keberatan oleh pihak ketiga pemilik sebenarnya barang rampasan tersebut, dan sebagainya.

4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Di antara isinya adalah memberikan dasar hukum pemberian bantuan dalam masalah pidana termasuk dalam proses perampasan aset dan harta kekayaaannya. Aturan ini bisa dipakai kaitannya dengan kasus yang melibatkan negara lain, tapi tidak termasuk ekstradisi, pengalihan narapidana, atau pengalihan perkara.

5.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dasar hukum ini mengatur jangka waktu penyampaian keberatan dari pemilik aset sebenarnya yang dirampas dari pelaku, jangka waktu sebelum pemblokiran harta kekayaan, pengajuan alat bukti yang cukup tentang asal muasal harta milik pelaku, dan sebagainya.

6.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi.

Adapun isinya tentang pembentukan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003 dan ketentuan di dalamnya. Konvensi itu diketahui menentang tindak pidana korupsi dan kejahatan transnasional terorganisasi. Penyitaan aset pelaku menjadi salah satu poinnya.

Mengenai hal itu, ada pula Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2002-2016 yang membahas efektivitas penyitaan aset tersebut dan pengembaliannya.

Menkumham, Jokowi, dan DPR lempar tanggung jawab soal UU Perampasan Aset

Alasan belum jelasnya nasib UU Perampasan Aset disebabkan tidak sinkronnya pernyataan Jokowi, DPR, dan Menkumham Yasonna H Laoly tentang progresnya. DPR menyebut belum menerima naskah akademik dan drafnya dari Pemerintah (eksekutif) yang dipimpin Presiden.

"Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pada Sabtu, 1 April 2023.

“Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak? Maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini," katanya melanjutkan, dilansir dari laman DPR.

Adapun Menkumham Yasonna H Laoly, dalam unggahan eks pejabat Kementerian BUMN Said Didu, menyebut progres UU Perampasan Aset itu hanya tinggal menunggu instruksi Jokowi, demikian pernyataannya dalam berita portal berita nasional yang dimuat pada Selasa 4 April 2023.

Cuitan Said Didu soal tidak kompaknya Jokowi dan Menkumham mengenai UU Perampasan Aset. Twitter @msaid_didu

"Bapak Presiden Yth, menurut Menkumham bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Bapak sebelum dikirim ke DPR. Mengingatkan saja, Pak, ini bulan puasa - sekali2 jujur lah, Pak," kata Said Didu menanggapi berita tersebut pada Kamis 6 April 2023.

Sementara itu Jokowi pada Rabu 5 April 2023 mendesak agar DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset yang penting bagi penyelidikan tindak pidana korupsi tersebut.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya saat meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu, dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tuturnya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (100%)