Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pati
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro
Ronald Worotikan
Firli Bahuri, Jenderal Polisi ‘Dikeroyok’ Pegawai Polri Buntut Pencopotan Brigjen Endar
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri lagi ‘dikeroyok’ oleh pegawai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait status penempatan Brigadir Jenderal Polisi, Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Diketahui, Firli merupakan pensiunan jenderal polisi berpangkat jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Adapun, pegawai Polri yang 'menyerang' Firli yakni mantan Penyidik KPK bernama Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. Kini, Novel dan Yudi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Yudi tampak semangat melakukan kritik terhadap Firli. Bahkan, Yudi menyebut Firli biang kegaduhan di lembaga antirasuah itu. Menurut dia, pemberantasan korupsi akan semakin suram jika konflik internal di KPK yang menimbulkan kegaduhan nasional ini berlarut.
"Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih-alih memberantas korupsi, malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs," kata Yudi melalui keterangannya pada Kamis, 6 April 2023.
Brigjen Pol. Endar PriantoroYudi menyebut skandal pengembalian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Padahal, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar sesuai pernyataan Dewas KPK itu tidak pernah kena sanksi etik.
"Artinya, karir dan prestasinya mulus di KPK. Seharusnya, Firli Bahuri Cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," jelas dia.
Makanya, Yudi mendukung langkah Brigjen Endar yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri termasuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa ke Dewas KPK. Untuk itu, ia meminta Dewas KPK agar menuntaskan laporan tersebut.
"Dewas harus menuntaskan permasalahan ini, secepatnya memeriksa Pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial Firli Bahuri Cs, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang jika terus berlarut," ungkapnya.
Selain Yudi, ada mantan Penyidik KPK lainnya yang ikut membuat 'serangan' untuk Firli yaitu Novel Baswedan, terkait gaduh pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Menurut dia, Firli kali ini arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini. Cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham, bahwa Firli Bahuri mmg Arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," ucapnya.
Sementara perwira tinggi (Pati) Polri, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK pada Selasa, 4 April 2023. Tentu, ia telah menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas. Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas," kata Endar.
Kapolri terima surat pengembalian Karyoto dan Endar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli BahuriDiketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK, Firli untuk mempromosikan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Menurut dia, surat itu akan ditindaklanjutinya.
"Iya memang betul ada. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," kata Sigit di Hotel Sultan pada Kamis, 9 Februari 2023.
Saat ini, Karyoto telah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Muhamad Fadil Imran yang dipromosikan menjabat Kepala Baharkam Polri. Sedangkan, Kapolri kembali menugaskan Brigjen Endar di KPK sesuai keputusan Nomor: B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2023.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," bunyi dalam surat putusan seperti dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Lalu, KPK menegaskan bahwa Brigjen Endar sudah berakhir sejak Jumat, 31 Maret 2023. Artinya, Brigjen Endar sudah tidak memiliki tugas di KPK. Bahkan, berakhirnya masa tugas Brigjen Endar ini telah disampaikan KPK kepada Kapolri pada 30 Maret 2023.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa pada Senin, 3 Maret 2023.
Tapi, Kapolri mengirimkan surat lagi untukkedua kali kepada Pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Surat kedua yang dikirim Kapolri Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.
Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). Menurut dia, Endar memiliki pengalaman dan komitmen pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA pada Senin, 3 April 2023.
Pencopotan Brigjen Endar secara kolektif kolegialKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dilakukan atas persetujuan semua pimpinan. Maka, ia menepis adanya anggapan pencopotan Brigjen Endar ini hanya keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata Ali pada Rabu, 5 April 2023.
Kemudian, Ali mengungkap empat aturan yang menjadi dasar KPK melakukan pencopotan terhadap Brigjen Endar. "KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022 dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ungkapnya.
Saat ini, kata Ali, KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas dia.
Maka dari itu, Ali menyebut KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK menunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai pengganti Brigjen Endar. Maka, Ronald bertugas mulai 1 April 2023.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi. Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)