Sentimen
Negatif (97%)
7 Apr 2023 : 09.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Tuntutan 4 Tahun untuk AG Telah Penuhi Aspek UU Perlindungan Anak

7 Apr 2023 : 09.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tuntutan 4 Tahun untuk AG Telah Penuhi Aspek UU Perlindungan Anak

TUNTUTAN 4 tahun penjara terhadap kekasih Mario Dandy, AG, 15, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut," papar pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4). 

"Anak yang berperkara dengan hukum ini perlu upaya khusus terkait dengan hak dan kewajiban seorang anak tersebut sesuai yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Yusdianto.

Baca juga: Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April

"Jadi, dalam hukuman kita perlu realistis dengan kepentingan anak. Di satu sisi, juga kepentingan hukum yang perlu ditegakkan. Jadi, saya anggap tuntutan itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," sambungnya.

Dua Aspek Perlu Diperhatikian dalam Perkara Anak

Sesuai mandat UU Perlindungan Anak, ungkap Yusdianto, ada dua aspek yang perlu diperhatikan saat menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama, pemenuhan hak-hak anak.

"Jangan sampai ini punya dampak yang lain terhadap tumbuh kembang dari anak itu. Kan, anak ini berperkara pada hukum dan ada kewajiban negara," katanya.

Baca juga:  Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Kedua, negara berkewajiban membina anak yang berperkara dengan hukum agar mengakui bahwa perbuatannya salah.

"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma."

"Kita tidak hanya memberikan pemidanaan saja terhadap yang bersangkutan, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga," imbuhnya .

Baca juga: AG akan Jalani Sidang Tuntutan Besok Soal Penganiayaan David Ozora Besok

Dengan demikian, Yusdianto melanjutkan, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.

"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tegasnya. (RO/S-4)

Sentimen: negatif (97%)