Sentimen
7 Apr 2023 : 02.59
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Legislator Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Belum Dibahas
Medcom.id Jenis Media: News
7 Apr 2023 : 02.59
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berkutat pada perdebatan semenjak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021. Ternyata, alasan pembahasan belum bisa dilakukan karena draf dan naskah akademik bakal beleid tersebut belum diserahkan ke DPR.
“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada Media Indonesia, Rabu, 5 April 2023.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengkritisi desakan pengesahan RUU Perampasan Aset justru ditujukan ke DPR. Menurut dia, hal itu dinilai salah alamat.
Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif pemerintah. Sehingga, pembuatan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset merupakan tugas eksekutif.
“Itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah. Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUU-nya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” ungkap dia.
Jika ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan, hal itu tergantung kesiapan pemerintah. Terutama penyiapan bakal aturan yang dimuat dalam RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR Santoso menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset adalah surat presiden (surpres). Surpres itu berisikan penunjukan perwakilan pemerintah membahas bakal beleid tersebut.
“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ucap Santoso kepada Media Indonesia.
Politikus Partai Demokrat itu mengklaim DPR tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, lembaga legislatif itu siap menjalankan tugasnya menyusun bakal beleid tersebut.
“Semua RUU yang bertujuan baik untukk kepentingan bangsa dan negara, DPR pasti akan mendukung itu,” tandas Santoso.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada Media Indonesia, Rabu, 5 April 2023.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengkritisi desakan pengesahan RUU Perampasan Aset justru ditujukan ke DPR. Menurut dia, hal itu dinilai salah alamat.
-?
- - - -Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif pemerintah. Sehingga, pembuatan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset merupakan tugas eksekutif.
“Itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah. Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUU-nya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” ungkap dia.
Jika ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan, hal itu tergantung kesiapan pemerintah. Terutama penyiapan bakal aturan yang dimuat dalam RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR Santoso menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset adalah surat presiden (surpres). Surpres itu berisikan penunjukan perwakilan pemerintah membahas bakal beleid tersebut.
“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ucap Santoso kepada Media Indonesia.
Politikus Partai Demokrat itu mengklaim DPR tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, lembaga legislatif itu siap menjalankan tugasnya menyusun bakal beleid tersebut.
“Semua RUU yang bertujuan baik untukk kepentingan bangsa dan negara, DPR pasti akan mendukung itu,” tandas Santoso.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (99.9%)