Sentimen
Negatif (80%)
6 Apr 2023 : 21.25
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Brigjen Endar Dipecat dari KPK Ternyata Gara- gara Gaya Hidup yang Hedon, Begini Fakta-faktanya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

6 Apr 2023 : 21.25
Brigjen Endar Dipecat dari KPK Ternyata Gara- gara Gaya Hidup yang Hedon, Begini Fakta-faktanya

POJOKSATU.id, JAKARTA- Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa tingkah pamer kemewahan yang dilakukan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan istrinya bertentangan dengan spirit yang menjadi simbol KPK.

Atas hal itulah, Bambang menduga jenderal bintang satu itu diberhentikan dari jabatannya di KPK.

“Sangat tidak elok, bila penyidik utama di KPK memamerkan kemewahan yang tentunya bertentangan dengan spirit lembaga,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Bambang juga berpandangan, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya dinilai sudah tepat.


Sebab penugasan anggota kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna di KPK.

“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, pengamat kepolisian ini juga menyoroti langkah Brigjen Endar yang melaporkan Ketua dan Sekjen KPK kepada Dewan Pengawas.

Langkah itu dinilai sangatlah bertentangan dengan aturan yang ada di KPK, mengingat keputusan Ketua KPK sudah sesuai dengan peraturan di KPK.

“Gugatan Endar pada Ketua KPK itu salah sasaran. KPK sebagai user tentunya menggunakan penyidik termasuk deputi penyidikan dan lain-lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.

Dalam laporan tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

“Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (80%)