Sentimen
Netral (57%)
6 Apr 2023 : 20.27
Tokoh Terkait

Partai Buruh Nilai Perppu Hanya Copy Paste Isi UU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

6 Apr 2023 : 20.27
Partai Buruh Nilai Perppu Hanya Copy Paste Isi UU Cipta Kerja

KETUA Mahkamah Partai Buruh sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja  Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam wawancara mengungkapkan sikap Partai Buruh yang kecewa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang belum juga mengakomodir keinginan para pekerja.

Perppu yang diharapkan bisa menjadi solusi justru terkesan hanya meng-copy paste atau memindahkan isi UU Cipta Kerja, meski kalangan buruh sudah mengusulkan draft usulan untuk dimasukan ke dalamnya. 

Di Sekretariat Partai Buruh sekaligus Gedung FSPMI jl.Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Riden menegaskan sejak jauh-jauh hari Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja. 

Baca juga: MK Tunda Sidang Formil Perppu Cipta Kerja

Bahkan konsep untuk klaster ketenagakerjaan diharapkan bisa kembali ke Undang-undang  No.13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Substansi Tak Sesuai Harapan

"Karena substansi isinya tidak sesuai harapan, maka sikap partai Buruh pun jelas  menolak isi perppu UU Cipta Kerja. Kemudian dalam proses penetapan Perppu pun Partai Buruh melihat pemerintah dan DPR lagi-lagi melakukan kesalahan fatal, dengan tidak memenuhi tata cara mekanisme pada saat pembahasan dan penetapannya," kata Riden dalam keterangan, Rabu (5/4).

 ”Partai Buruh sudah jauh-jauh hari menyatakan menolak karena isinya men-down great. Waktu itu kami berharap Presiden dapat mengatasi persoalan undang-undang yang ditolak oleh semua kalangan," ujarnya.

"Maka sesuai dengan konstitusi kita, presiden punya kewenangan membuat perppu. Harapan kita, dengan adanya perppu itu atau presiden membuat perppu  atau merubah isinya”, jelas Riden.

Dalam pemahaman Partai Buruh, Perppu harus disahkan (dilegalkan oleh DPR RI) sesuai kontitusi, baik diterima atau ditolak pada saat paripurna pertama, setelah perppu diserahkan.

Uji Formil dan Materiil Perppu ke MK

"Tapi faktanya Perppu ini disahkan pada paripurna ketiga. Maka sikap partai Buruh, yang pertama adalah menempuh jalur hukum dengan melakukan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Baca juga: MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja

“Hari ini kami sedang menyiapkan gugatan uji materiilnya. Menunggu kapan dikasih nomornya, karena sampai hari ini belum ada nomornya. Nanti setelah undang-undang itu sudah dikasih nomor,mungkin sehari setelah undang-undang itu dikasih nomor, baru kita akan masukan gugatan ke MK,’ terang Riden.

Ia juga memastikan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Partai Buruh sudah sangat siap dengan usulan draft-draft mana yang harus diperbaiki dalam perppu itu. Namun karena  akan mengajukan uji  formil, maka partai Buruh akan lebih fokus pada tata cara atau prosedurnya. 

“Kalau kita tarik mundur, ketika putusan MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 itu karena kami menggugatnya adalah mendalilkan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Itulah mengapa MK memutuskan inkonstitusional walaupun ada bersyaratnya," ujarnya.

Riden  menambahkan langkah pemerintah dan DPR setelah putusan MK justru sudah merevisi UU No.12 tahun 2011 tadi.

Baca juga: Anggota DPR Minta MK Tak Lanjutkan Pengujian Perppu Cipta Kerja

Namun secara logika hukum, menurutnya  waktu bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Omnibus law sesuai waktu yang telah diberikan  MK untuk perbaikan adalah selama dua tahun. Karena, memang di UU P3 yang lama (UU NO.11 tahun 2011)  tidak mengadopsi  istilah menyatukan semua undang-undang (omnibus law).  

“Revisinya hanya dipasal itu saja. Dengan merevisi UU P3 NO.11 tahun 2011 tadi, maka sekarang Omnibus law sudah diperbolehkan. Logika hukumnya adalah si pemerintah dan DPR mengulang proses pembentukan UU Cipta Kerja tadi. Tapi yang justru dilakukan pemerintah dalam hal ini menguatkan perppu tadi”, papar Riden. 

Pembahasan Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani presiden pada 30 Desember 2022, kemudian disahkan oleh DPR RI pada  21 Maret 2023.

Hanya dengan rentang waktu dua bulan  digunakan untuk menyerap aspirasi, sementara dari kalangan kelompok buruh tertama KSPI maupun FSPMI tidak menerima undangan serap aspirasi tentang Perppu tersebut. (RO/S-4)

Sentimen: netral (57.1%)