Sentimen
Negatif (98%)
6 Apr 2023 : 10.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan Terkait Kasus Suap

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

6 Apr 2023 : 10.49
KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan Terkait Kasus Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elisier Selsily, hari ini. Sedianya, Gerson akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Liem Sin Tiong (LST).

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Selain Gerson, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya. Mereka yakni, Direktur PT Dharma Bakti Abadi, Hongdiyanto Silvia alias ING; Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama, Abdullah Alkatiri.

Kemudian, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Cai alias Alen Waplau; Direktur PT Bupolo, Mahdi Bazargan; CV Pantai Indah, Andi Rony; CV Sinjay Mandiri, Herman Andy Rony. Serta, dua pihak swasta Henry Adrian Matahurila dan Michael Ayrton.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Liem Sin Tiong ditetapkan tersangka karena diduga menyuap Tagop Rp400 juta bersama Ivan Kwelju.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat

Follow Berita Okezone di Google News

Suap tersebut diberikan kepada Tagop agar perusahaan Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Suap tersebut diberikan Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop lewat orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.

Ivana Kwelju sendiri sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.

Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (98.5%)