Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Afriansyah Noor
Driver Ojol Tak Dapat THR, Pemerintah Himbau Aplikator Tetap Beri Insentif
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
4 April 2023 22:14 WIB
Ketentuan THR dari Kemnaker hanya ditujukan bagi seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik dengan status PKWT maupun PKWTT, dan bukan kemitraan.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal yang wajib diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Sejauh ini, ketentuan THR dari Kemnaker hanya ditujukan bagi seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sedangkan untuk hubungan kemitraan, tidak diatur dalam regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa status pengemudi ojek online (Ojol) bukan hubungan kerja konvensional, tapi hubungan kerja kemitraan. Sehingga perusahaan aplikator transportasi online, seperti GoJek, Grab, tidak wajib memberikan THR kepada pengemudinya.
MInta Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat, Mennhub: Agar Bisa Mudik dari Tanggal 18
“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” kata Afriansyah, dikutip Jitunews dari Tempo.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berharap perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif kepada para mitranya selama bulan Ramadhan.
“Jadi, bisa iya, bisa tidak. Tergantung kebijakan mereka (perusahaan),” ujar Afriansyah.
Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil
Sentimen: netral (79.9%)