Sentimen
Negatif (94%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: Poso, Bandar Lampung

Kasus Sensitif, Polda Lampung Diminta Segera Temukan Solusi terkait Persoalan Wawan Kurniawan

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Kasus Sensitif, Polda Lampung Diminta Segera Temukan Solusi terkait Persoalan Wawan Kurniawan

RILISID, Bandarlampung — an style="font-size: 1rem;">DPD RI mendorong agar ditemukan solusi terkait persoalan yang dihadapi Wawan Kurniawan, Ketua RT Lingsuh Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang ditahan karena diduga melakukan pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung. 

Karena itu, DPD RI menggelar Forum Dialog diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrisal Darminto, dan diikuti oleh Wakapolda Lampung Brigjend. Pol. Umar Efendi, FKUB Provinsi Lampung, Kanwil Agama Provinsi Lampung, dan LBH IKA Unila, beserta stakeholder lainnya. 

Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin menilai, persoalan yang dihadapi Wawan ini adalah kasus sensitif. Sebab itu, solusi yang diberikan juga harus tepat. 

"Ini persoalan yang cukup sensitif, tidak boleh dipandang remeh, yang perlu segera ditemukan solusinya," kata Bustami Zainudin dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023). 

Sementara, anggota Komite I DPD RI, Ahmad Bastian, meminta agar Polda Lampung segera mengambil langkah proaktif dan produktif supaya persoalan ini bisa terselesaikan secara baik dan menyejukkan bagi semua.

Selaku pengacara Wawan, Abdulah Fadri Auli dari LBH IKA Unila sekaligus juga sebagai Ketua Harian IKA Unila, juga mengharapkan hal yang sama. 

Ia berharap, persoalan Wawan Kurniawan ini bisa diselesaikan secara damai, melalui pendekatan Restorative Justice. 

"Ini semua ditujukan agar kerukunan, kedamaian dan soliditas antar umat beragama diprovinsi Lampung terus terjalin dengan baik, dalam suasana damai dan aman," ujarnya. 

Abdurahman Taha, anggota DPD RI yang berasal dari dapil Sulawesi Tengah menyampaikan pesan dan pengalaman empiris, betapa pedihnya penderitaan masyarakat akibat konflik Poso yang ada di kampung halamannya. Konflik SARA berkepanjangan hampir 30 tahun, yang telah menelan banyak korban jiwa dan membawa penderitaan panjang. 

"Jangan sampai hanya gara-gara seorang Wawan, Lampung yang damai terpantik konflik berbasis SARA sebagaimana yang terjadi di Poso. Oleh karenanya, persoalan ini mesti secepatnya diselesaikan, apalagi para pihak sudah bersepakat untuk damai," kata dia.

Diketahui, Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

Wawan dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup. (*)

Sentimen: negatif (94.1%)