KPMH Minta Ombudsman Pantau Laporan ke KY soal Etik Hakim dalam Perkara Investasi Asing
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bantuan agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY).
KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
"Kita mendatangi Ombudsman agar pihak Ombudsman bisa mengkaji aduan kami di KY, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
75 Tahun Indonesia Merdeka, Puan: Apakah Rakyat Sudah Mendapatkan Keinginannya?
Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.
Laporan KPMH ke KY sempat ditolak pada pekan lalu atau tepatnya 27 Maret 2023. Namun, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Sekaligus menjelaskan bahwa surat pengabaian barang bukti itu ranah kewenangan kompetensi KY. Akhirnya, KY menerima aduan tersebut.
KPMH juga membawa bukti dalam laporan ke Ombudsman ini, termasuk surat keberatan yang pernah disampaikan ke KY. Termasuk membawa barang bukti akta fiktif perusahaan DG.
"Tadi kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik," tuturnya.
Aulia Fahmi memahami bahwa Ombudsman adalah lembaga yang sifatnya lembaga pengawasan terhadap lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.
"Sifat dari Ombudaman sebenarnya hampir sama dengan KY yaitu memberikan rekomendasi jika dalam analisanya ditemukan adanya pelanggaran. Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi," kata dia
"Nah, rekomendasi ini nanti akan dikirimkan kepada, baik KY maupun MA supaya ditindak lanjuti. MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tukasnya.
Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK, PKS: Jokowi Harus Turun TanganSentimen: negatif (86.5%)