Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
5 April 2023 16:51 WIB
AG menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora
Mario Dandy dan AG (instagram.com/mariodandyss)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa anak, AG, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. AG dituntut hukuman pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
"Dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.
Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dengan Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya David. AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rafael Alun Merasa jadi Target Operasi, Mantan Pegawai KPK: Sebaiknya Fokus Jalani Proses Hukum
"AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Mario Dandy jadi Saksi Sidang Pacarnya Hari IniSentimen: negatif (100%)