Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Dituntut 4 Tahun Penjara

6 Apr 2023 : 08.40 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Dituntut 4 Tahun Penjara

5 April 2023 16:51 WIB

AG menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora

Mario Dandy dan AG (instagram.com/mariodandyss)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa anak, AG, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. AG dituntut hukuman pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.

"Dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.

Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dengan Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya David. AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rafael Alun Merasa jadi Target Operasi, Mantan Pegawai KPK: Sebaiknya Fokus Jalani Proses Hukum

"AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.

Mario Dandy jadi Saksi Sidang Pacarnya Hari Ini

Sentimen: negatif (100%)