Sentimen
Negatif (95%)
6 Apr 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Wahono Saputro

Wahono Saputro

Lagi, KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Ditjen Pajak

6 Apr 2023 : 07.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Lagi, KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Ditjen Pajak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya bakal diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

"Saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3).

Ali enggan memerinci identitas keduanya itu. KPK bakal membeberkan kesimpulan hasilnya setelah pemeriksaan rampung. "Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," ucap Ali.

Baca juga: Pukat UGM Desak KPK Periksa Harta Benda Pihak Terkait Rafael Alun

Total, sudah empat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK. Sebelumnya Wahono Saputro dan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael kini menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Baca juga: Soal Pemberhentian Endar, Presiden: Jangan Gaduh, Ikuti Mekanisme yang Ada

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar US$90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Sentimen: negatif (95.5%)