KPU Serius Hadapi Gugatan Partai Berkarya Biar Pemilu 2024 Tetap Jalan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh calon peserta Pemilu 2024. Kali ini giliran Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Gugatan Partai Berkarya yang dilayangkan ke PN Jakpus teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Menyikapi gugatan itu, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bakal mempersiapkan gugatan Partai Berkarya dengan serius. Pasalnya, gugatan Partai Berkarya sama seperti gugatan Partai Prima dengan menggunakan mekanisme perdata.
baca juga:"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU ini menerangkan langkah yang akan dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Partai Berkarya.
"Akan menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," ujar Afif.
Lebih lanjut, dia menegaskan langkah perlawanan yang disiapkan KPU sejatinya untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," pungkas Afif.
Sentimen: positif (44.4%)