Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Novel Baswedan soroti pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Alinea.id Jenis Media: News
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ikut menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023 dan pimpinan KPK tak mengusulkan untuk diperpanjang.
Menurut Novel, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK perihal pencopotan Endar.
"Isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 jo PP Nomor 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di lembaga antikorupsi paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, dengan skema 4-4-2.
Namun dengan status kepegawaian insan KPK saat ini sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya. Novel pun menyoroti pertimbangan KPK soal pemberhentian dengan hormat yang didasarkan pada habisnya masa penugasan Endar.
"Memang surat tugas EP (Endar) berakhir pada 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," ujar Novel.
Novel memandang, pencopotan Endar menunjukkan sikap arogan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Firli dinilai tidak peduli ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam polemik pemberhentian Endar dari posisi direktur penyelidikan.
"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham, bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini, arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," tutur Novel.
Sentimen: negatif (98.4%)