THR Selambatnya Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Sulsel Bentuk Posko Pengaduan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mulai membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko dibentuk untuk menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf mengaku sudah menerima Instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.
"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).
Ardiles mengaku akan ada staf di Posko THR menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Penindakan dilakukan mulai H-7 sampai jelang Idulfitri.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.
2 dari 2 halaman
Sentimen: negatif (84.2%)