Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Laksanakan Instruksi Presiden dan Jaksa Agung, Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Mega Karya Buana Tani (MKTB) tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan tersangka setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin 3 April 2023, untuk menentukan status hukum dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial K dan D. Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023, Tanggal 3 April 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Serta melakukan pemalsuan data atau dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya pada Tahun 2020 sampai 2022, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan Pupuk di Luwu Timur pada sekitar akhir tahun 2022," ujar Yadyn.
Atas tindakan menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan menjual dan memalsukan dokumen, para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Adapun perbuatan tersangka K dan D dilakukan dengan cara berawal pada 2020 s/d 2022, pihak penyalur PT Mega Karya Buana Tani (MKBT) telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara dalam penjualan pupuk tersebut, kata Yadyn, dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah," tegasnya.
Kemudian, lanjut Yadyn, kedua tersangka melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya bagi masyarakat atau kelompok penerima, dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000, berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor: 700/029/II/TKAB pada 10 Februari 2023 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya
Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menambahkan bahwa dalam proses penjualan pupuk bersubsidi PT. MKBT telah menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka K dan D adalah Kesatu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Atau Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Meski demikian, menurut Yadyn, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung RI.
"Serta perintah bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal pemberantasan mafia pupuk di daerah. Agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi " kata Yadin.
"Dan pihak-pihak yang terlibat melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan," pungkasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (98.5%)