Sentimen
Positif (80%)
5 Apr 2023 : 23.10
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, PT PAL Indonesia

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait

Perusahaan Benny Tjokro Setor Puluhan Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak

5 Apr 2023 : 23.10 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Perusahaan Benny Tjokro Setor Puluhan Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak

Serang -

Saksi Direktur PT Putra Asih Laksana (PAL) Arianto Syarif mengatakan terdakwa Maria Sopiah dibayar Rp 120 ribu per meter persegi untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya, Lebak. Perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai Benny Tjokro itu mengirimkan puluhan miliar rupiah dari 2017 hingga 2019 terkait gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak.

Saksi Arianto dihadirkan karena PT PAL adalah perusahaan yang menerima sertifikat HGB dan SHGB yang diterbitkan oleh terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Berdasarkan dakwaan perusahaan ini menerima 4 HGB dan 20 SHGB.

Saksi mengatakan Benny Tjokro pernah jadi Dirut PT PAL pada 2015-2016. Perusahaan terlibat dalam pembebasan lahan di Citra Maja Raya karena PT milik Benny Tjokro, yaitu PT Harvest Time dan PT Armidian, sudah kerja sama dengan Ciputra untuk pembebasan Citra Maja tahap satu.

-

-

"Jadi, kami kerja sama dengan Ciputra konsepnya kerja sama operasi, di mana kami sebagai pemilik lahan, menyerahkan lahan ke Ciputra untuk dibangun, didesain kemudian dipasarkan sebagai kawasan perumahan Citra Maja 2," kata Arianto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/4/2023).

Lahan PT PAL sendiri sebanyak 450 hektare di Kecamatan Maja. Di beberapa titik dari luasan itu perusahaan juga membeli tanah dari terdakwa Maria Sopiah seluas 40 hektare. Selain itu, perusahaan meminta terdakwa Maria untuk mengurus pembebasan lahan hingga jadi sertifikat yang jumlahnya sebanyak 98 bidang.

"Yang dikerjasamakan dengan Maria 98 bidang, (biaya) Rp 120 ribu per meter tanah dan sertifikatnya," ujarnya.

Saksi melanjutkan perusahaan memang tidak berhubungan dengan BPN Lebak untuk pembebasan dan penerbitan sertifikat untuk Citra Maja Lebak. Semua diurus oleh Maria karena rekomendasi Benny Tjokro dan Ciputra.

"Karena kepercayaan dan rekomendasi dari PT-PT sebelumnya, dari Benny Tjokro dan Ciputra diselesaikan oleh Bu Maria," ujarnya.

PT PAL sendiri katanya membayar Maria hingga puluhan miliar. Pada 2019, uang yang ditransfer ke terdakwa Maria sebanyak Rp 26 miliar.

"Tiga kali pembayaran, sekitar 26 miliar, transfer dari rekening PT PAL ke Maria," ujarnya.

Pada 2017 juga perusahaan mentransfer beberapa kali, yaitu Rp 4,5 miliar di bulan April serta Rp 21 miliar pada September. Lalu pada 2018 Rp 3,4 miliar dan pada 2020 masing-masing Rp 1,3 miliar dan 1,4 miliar.

"Apakah sudah terbayarkan semua ke Maria dari PT PAL?" tanya jaksa mengenai transfer uang di atas.

"Sudah," jawab saksi menegaskan.

Berdasarkan dakwaan, PT PAL adalah perusahaan yang menerima SK HGB dan SHGB pada kasus gratifikasi terdakwa Maria Sopiah ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Total gratifikasi dari Maria dan anaknya terdakwa Eko Hendro Prayitno adalah Rp 18,1 miliar.

(bri/rfs)

Sentimen: positif (80%)