Sentimen
Negatif (79%)
5 Apr 2023 : 21.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Ronald Worotikan

Ronald Worotikan

Berintegritas Selama di KPK, Siaga 98 Minta Kapolri Beri Promosi Jabatan Brigjen Endar Priantoro

5 Apr 2023 : 21.59 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Berintegritas Selama di KPK, Siaga 98 Minta Kapolri Beri Promosi Jabatan Brigjen Endar Priantoro

5 April 2023 17:11 WIB

Pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Mabes Polri)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikarenakan langkah KPK memberhentikan Endar Priantoro per tanggal 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepagawaian KPK;

“Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin di Jakarta, (5/4/2023).

Menurutnya ketentuan ini menitikberatkan kepada penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK.

Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Sejak 2011, KPK Beberkan Siasat yang Dijalankan

"Dan permintaan inilah menjadi dasar memberikan penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi  prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan Kerjasama sebagaimana peraturan kapolri tentang penugasan," kata dia.

Hasanuddin menegaskan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30 yang berbunyi 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat'.

Menurutnya hak itu dikarenakan Endar Priantoro diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan.

"SIAGA 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Brigjen Endar Melawan Usai Dicopot Sepihak, Bakal Laporkan Firli ke Dewas KPK

Sentimen: negatif (79.5%)