Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 20.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

5 Apr 2023 : 20.48
DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menuturkan hingga saat ini DPR belum menerima draft / beleid naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang seharusnya diserahkan oleh pemerintah selaku pihak pengusul. 

“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap, Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4)

Baca juga : DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset

Menurutnya pemerintah hingga saat ini belum tuntas membahas dan menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Sehingga pembahasan RUU yang dirasa penting untuk mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut hingga kini masih menggantung. 

Baca juga : KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset

Tobas menjelaskan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat internal untuk segera diserahkan ke DPR  

“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” ujarnya. 

Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Asets. Dirinya berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR. 

Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menemui jalan buntu terkait klausul panduan kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ujarnya.

Dalam keterangan ini juga pemerintah sangat yakin dapat merampungkan pembahasan atau harmonisasi beleid tersebut kemudian menerima surat presiden (Surpres) yang selanjutnya dibahas di DPR masa sidang berikutnya. (Z-8)

Sentimen: negatif (99.2%)