Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Copot Brigjen Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Arogan dan Abuse of Power

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

5 Apr 2023 : 19.50
Copot Brigjen Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Arogan dan Abuse of Power

Gery David Sitompul | Rabu, 05/04/2023 16:30 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke instotusi asalnya yakni Polri.

Herdiansyah menilai Firli Bahuri bukan hanya arogan, namun sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power. Menurutnya, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dia berpendapat alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan  berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.

Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.

Endar sebelumnya resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.

Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

TAGS : KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri

Sentimen: negatif (100%)