Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Imbas Fitnah Wamenkum dan HAM, Bareskrim Diminta Tangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TUDINGAN Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej dinilai sangat insinuatif dan menjurus fitnah. Demikian penegasan kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, Selasa (4/4).
Menurut dia, uang sebesar Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Selain advokat, Yosi kebetulan bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) Wamenkum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.
Bahkan, Yosi dan Yogi Arie Rukmana, aspri Wamenkum dan HAM lainnya, terpaksa melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (15/3). Keduanya tidak terima dengan tuduhan yang di arahkan ke Wamenkum dan HAM.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Tendry menegaskan pihaknya bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) mendesak agar Bareskrim Polri segera menangkap dan menahan Ketua Sugeng. "Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, tuduhan yang dilancarkan Sugeng kepada Wamenkum dan HAM tidak berdasar alias hoaks. "Hoaks yang disebarluaskan oleh Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi yang bersangkutan."
Sebagai seorang advokat, menurut Tendry, Sugeng semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum. "Tuduhan Sugeng bahwa aspri Wamenkum dan HAM menerima sejumlah uang adalah lumrah sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkum dan HAM sebagai seorang advokat. Jadi tidak ada hubungannya dengan wamen," katanya.
Aktivis Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) Yandri, menambahkan selain dua aspri Wamenkum dan HAM, banyak juga pihak lain yang telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim terkait pokok materi yang sama.
"Sugeng Teguh Santoso ini sekarang bawa nama IPW kemana-mana. IPW adalah lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian, tapi sekarang sudah merambah menyorot ke berbagai kementerian," timpal aktivis KPPP lainnya, Muflizar.
Sebelumnya, kuasa hukum Wamen Eddy lainnya, Ricky Sitohang menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan Sugeng Teguh Santoso.
Ricky menjelaskan bahwa perkara berawal ketika kawan lama Eddy bernama Anita menghubungi kliennya. Saat itu Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), kemudian meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.
Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara. Eddy lantas mengenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.
"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.
Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, aspri Wamenkum dan HAM. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut. Setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.
"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," tutup Ricky. (J-2)
Sentimen: positif (87.7%)