Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ary Egahni
Dua Lembaga Survei Ketetesan Duit Korupsi, Guspardi: Harusnya Selektif Terima Dana
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Guspardi menyayangkan ada dua nama lembaga survei nasional, yaitu disebutkan KPK, yakni Poltracking dan Indo Barometer, harus tersangkut masalah aliran dana korupsi.
“Seharusnya lembaga survei harus selektif dalam menerima dana,” ujar Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, lembaga survei harus memilah pekerjaan survei, dan juga memastikan penyandang dana di belakang kliennya.
“Inikan nampak lembaga survei berarti ada orang di belakangnya, tumpangan,” singgungnya.
“Maka saya mengimbau kepada lembaga survei, kalau ada penyandang dana yang membuka ruang untuk membantu lembaga survei untuk melakukan kegiatannya harus berhati-hati,” demikian Guspardi menambahkan.
Jumlah uang suap yang diterima oleh Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024, sebesar Rp 8,7 miliar ternyata juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei.
Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Termasuk dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas dua periode.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu, digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan anggota Legislatif DPR RI 2019.
Sentimen: positif (96.2%)