Sentimen
Positif (87%)
5 Apr 2023 : 14.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Selesai Masa Tugas, Ternyata Brigjen Endar Tidak Mengurus Perpanjangan ke Polri

5 Apr 2023 : 21.01 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Selesai Masa Tugas, Ternyata Brigjen Endar Tidak Mengurus Perpanjangan ke Polri

Belakangan ini, habisnya masa berlaku penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sengaja dijadikan polemik. Bahkan terbaru, Endar membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Padahal berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, diberhentikannya dengan hormat Endar dari KPK karena tidak adanya usulan perpanjangan dari Polri seperti tahun-tahun sebelumnya.


Sumber Kantor Berita Politik RMOL membeberkan secara rinci proses yang harus dilakukan ketika ingin diperpanjang untuk tugas di KPK. Di mana, Biro SDM KPK akan memberitahukan pegawai KPK beberapa bulan sebelum masa tugas berakhir.

Jika pegawai tersebut ingin tetap memperpanjang masa tugas di KPK, maka harus mengisi form pernyataan perpanjangan masa tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung, dalam hal ini atasan Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, form tersebut kembali diserahkan ke Biro SDM KPK. Selanjutnya SDM KPK melakukan analisa. Ketika masih dibutuhkan, maka akan diteruskan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, dan diteruskan ke lembaga asal.

Setelah itu, lembaga asal pegawai tersebut akan kembali berkirim surat apakah tetap menugaskan pegawai tersebut di KPK atau tidak.

"Begitu prosesnya jika perpanjangan masa tugas," ujar sumber.

Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh Endar. Di mana, KPK telah mengirimkan surat usulan promosi untuk Brigjen Endar dan Irjen Karyoto pada 11 November 2022.

Kata sumber tersebut, Karyoto mengurus promosi jabatan ke Polri sejak keluarnya usulan surat promosi dari KPK, atau empat bulan sebelum masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023.

Selama empat bulan itu, Karyoto mengurus promosi jabatan di institusi asalnya, hingga pada akhirnya mendapat jabatan Kapolda Metro Jaya. Hal tersebut ternyata tidak dilakukan oleh Endar selama empat bulan terakhir.

Namun faktanya, Polri baru membuat surat perpanjangan masa tugas di KPK pada 29 Maret 2023 dan baru diterima oleh KPK pada 30 Maret, sementara masa tugas Endar habis pada esoknya, 31 Maret 2023.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, proses perpanjangan masa tugas kepada Irjen Karyoto dan Brigjen Endar telah dilakukan.

Form perpanjangan masa tugas ditandatangani oleh atasan langsung dan diproses di Biro SDM KPK dan dilanjutkan di Sekjen KPK, lalu diteruskan ke Polri, dan dari Polri membuat surat balasan.

Pada perpanjangan tahun sebelumnya itu, terdapat Surat Perintah nomor Sprin/839/IV/KEP./2022 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2022. Surat perintah itu, merupakan jawaban atas surat dari Sekjen KPK perihal permohonan perpanjangan surat perintah penugasan tahunan personel Polri yang dipekerjakan di KPK untuk Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro.

Dalam Surat Perintah Kapolri itu, menugaskan Karyoto melaksanakan perpanjangan penugasan pertama sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dan menugaskan Endar melaksanakan perpanjangan penugasan pertama sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut berlaku sejak dikeluarkan surat perintah tersebut hingga 31 Maret 2023.

Yang harus diketahui, Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023, hanya menjawab surat Pimpinan KPK nomor R-5164/KP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karir personel Polri, bukan surat penugasan berupa Sprin (Surat Perintah).

Pada akhirnya, Endar telah diberhentikan dengan hormat karena habisnya masa tugas di KPK per 31 Maret 2023. Keputusan itu dilakukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadirkan oleh kelima pimpinan dan struktural KPK.

Kelima pimpinan yang hadir adalah, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Kelima pimpinan tersebut setuju atas pemberhentian dengan hormat terhadap Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugasnya sudah berakhir.

"Nawawi juga setuju," kata sumber.

Meskipun, Nurul Ghufron sempat menyampaikan usulan agar dikaji ulang. Akan tetapi, Ghufron tetap setuju lantaran masa tugas Endar sudah habis pada 31 Maret 2023.

Apalagi, Ghufron didampingi oleh Kepala Biro SDM dan Inspektorat yang bertemu dan menyerahkan langsung surat pemberhentian dengan hormat tersebut kepada Endar.

Sentimen: positif (87.7%)