Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: KNK

Kab/Kota: Senayan, Johar Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Hukum Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR Pusat Pemberitaan

5 Apr 2023 : 21.00 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.

"RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Presiden di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Ia berharap dengan disahkannya RUU ini dapat memudahkan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi. Selain itu, perampasan aset juga akan memiliki payung hukum yang jelas dengan kehadiran UU tersebut.

"Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses. Utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.

Saat ini pembahasan RUU tersebut mandek di DPR RI selama tiga tahun sejak diajukan oleh pemerintah. RUU ini kembali ramai dibahas setelah jadi topik dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

Rapat tersebut dilakukan bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU), Rabu (29/3/2023). Dalam rapat ini Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR segera mengesahkan dua RUU.

Yakni terkait Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan lobi-lobi terkait RUU bisa juga dibahas dengan para pimpinan partai.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang, Pak," kata pria yang akrab disapa Bambang pacul tersebut.

"Di Senayan ini, Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR dan Komisi III menegaskan RUU itu mandek dan masih menunggu beberapa dokumen. Mulai dari  surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang belum dikirimkan pemerintah.

Sentimen: negatif (99.2%)