Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Shane Lukas
AG akan Jalani Sidang Tuntutan Besok Soal Penganiayaan David Ozora Besok
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEPALA Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG 15, akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).
"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," kata Reza, Selasa (4/4).
Reza menyebutkan bahwa hari ini, terdakwa AG pun menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kurang lebih 15 orang saksi.
Baca juga: Shane Lukas Disiapkan Makanan oleh Ayahanda di Persidangan AG
"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," sebut Reza.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Baca juga: Mario Dikenalkan Lukas sebagai Anak Orang Kaya Pejabat
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)
Sentimen: positif (49.6%)