Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Citilink
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Ketua KPU Berpotensi Terima Gratifikasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kedekatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas, menyalahi norma sebagai pejabat publik.
Pasalnya, kedekatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berakibat pada dugaan gratifikasi.
Fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Yogyakarta oleh Hasnaeni kepada Hasyim Asy'ari. Fakta itu menarik diulas lebih dalam untuk mencari pelanggaran lain terkait jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
baca juga:"Apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI? Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Sanksi berupa teguran keras terakhir yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari bukan untuk yang pertama, melainkan kedua kalinya. Hasyim Asy'ari juga pernah dijatuhi sanksi teguran karena terbukti melanggar kode etik terkait ucapannya atas sistem proporsional tertutup.
"Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur Hasyim Asy'ari. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," ujar Kurnia.
"Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," ucapnya menambahkan.
Dia menjelaskan, Pasal 21 Ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri.
"Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa penyelenggara negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," tandas Kurnia.
Sentimen: negatif (99.4%)