Mahfud MD Sebut Perpres Gaji Pegawai IKN Tinggal Diproses
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Saat ini tinggal diproses.
”Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/4).
Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN. Perpres tersebut sedang diselesaikan Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang menyebut, pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.
Baca Juga: Polda Estimasikan Jateng Kelimpahan 1,1 Juta Kendaraan Mudik
”Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi Ramadan," ujar Ihsan.
OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, naskah peraturan presiden soal pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah selesai tinggal diproses. (JPC)
Sentimen: positif (88.9%)