Sentimen
Positif (88%)
5 Apr 2023 : 08.08

Mahfud MD Sebut Perpres Gaji Pegawai IKN Tinggal Diproses

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Apr 2023 : 08.08
Mahfud MD Sebut Perpres Gaji Pegawai IKN Tinggal Diproses

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai. Saat ini tinggal diproses.

”Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/4).

Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN. Perpres tersebut sedang diselesaikan Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang menyebut, pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.

Baca Juga: Polda Estimasikan Jateng Kelimpahan 1,1 Juta Kendaraan Mudik

”Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi Ramadan," ujar Ihsan.

OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, naskah peraturan presiden soal pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah selesai tinggal diproses. (JPC)

Sentimen: positif (88.9%)