Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 07.15
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi

5 Apr 2023 : 07.15 Views 4

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penyidik menunjukan barang bukti tas tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penyidik menunjukan barang bukti tas tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Penyidik menunjukan barang bukti tas tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berada di dalam mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Ia memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME, juga aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Sentimen: negatif (100%)