Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Yogyakarta, Gunungkidul
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ternyata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni Pernah Jalan Berdua ke Pantai Baron di Gunungkidul
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Senin 03-04-2023,17:12 WIBKetua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni. (ist)--
Kedekatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Hasnaeni - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini buntut pertemuan pertemuan dan perjalanan Hasyim ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.
Hal tersebut disampakan Heddy saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 3 April 2023.
BACA JUGA:Heboh Isu Pelecehan Seksual hingga Bantahan, Hasnaeni: Intinya Saya Suka Loh Sama Dia
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Yakni atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
BACA JUGA:Loh! Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU 'Hoax'? Hasnaeni Mohon Maaf ke Hasyim Asy'ari
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta.
Salah satunya, Pantai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: negatif (99.6%)