Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: Purwodadi
Tokoh Terkait
DPRD Grobogan dan Bupati Setujui Perubahan Propemperda 2023
Krjogja.com Jenis Media: News
Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Grobogan tentang perubahan Propemperda 2023. (Foto: M Taslim Hadi)
Krjogja.com - GROBOGAN – Setelah Raperda Grobogan tentang Pengelolaan Zakat dihapus dari Propemperda tahun 2023, DPRD bersama bupati setempat menyepakati dan menyetujui untuk diganti dengan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD, Senin (03/04/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, para Kabag Setda, Camat dan jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Grobogan, serta para Direktur BUMD.
Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Tim Kemenkumham Provinsi Jateng, direkomendasikan bahwa Raperda Pengelolaan Zakat untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat. Disamping itu tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat diatur dalam Perda.
Selanjutnya dengan disahkannya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan 13 Januari 2023, lanjut Nurwibowo, perlu merubah dan merevisi Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana di dalam Propemperda Grobogan belum dimasukkan sebagai skala prioritas tahun 2023, sehingga perlu untuk merubah Propemperda tahun 2023 dengan memasukkan Raperda dimaksud.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Hj Lusia Indah Artani SE, melaporkan, bahwa Bapemperda dan Komisi D DPRD menyetujui Raperda Pengelolaan Zakat dihapus dari Propemperda tahun 2023. Bapemperda juga menyetujui penyusunan raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan menjadi skala prioritas Propemperda tahun 2023 menggantikan raperda tentang Pengelolaan Zakat.
Bupati Grobogan Sri Sumarni juga sepekat jika Raperda Pengelolaan Zakat tidak dilanjutkan pembahasannya. “Setelah perubahan Propemperda tahun 2023 disetujui, kami berpesan kepada OPD pemrakarsa raperda, agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar seluruh raperda dalam Propemperda 2023 dapat terselesaikan dengan baik,” pintanya. (Mas)
Sentimen: positif (97%)