Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM
Tokoh Terkait
KPK Tak Akuntabel Bila Copot Brigjen Endar Tanpa Alasan Jelas
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Peneliti dari Pukat UGM Zaenur Rohman meminta KPK untuk memberikan alasan atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Zaenur heran pencopotan tetap dilakukan meski perpanjang sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Soal benar mungkin secara administratif Brigjen Endar habis masa jabatannya di KPK. Tapi kan sebelumnya sudah ada surat perpanjangan dari Kapolri. Soal bahwa KPK tidak meminta, ya itu sekali lagi KPK punya penjelasan. Penjelasan itu lah yang harus disampaikan kepada masyarakat, apa penjelasannya," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
"Tanpa alasan yang jelas KPK menurut saya tidak akuntabel, KPK tidak transparan," tambahnya.
Selanjutnya, dia menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah sepatutnya turun tangan atas masalah ini. Dewas KPK diminta untuk memeriksa seluruh insan KPK.
"Kekisruhan ini menurut saya memang sudah tepat jika Dewas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai KPK secara keseluruhan," katanya.
"Dugaan pelanggaran kode etik apa? Ya itu saya katakan pemaksaan kehendak dalam penyidik dan penyelidikan, yang diduga dilakukan pimpinan, kemudian ingin memulangkan ke institusi Polri, pejabat-pejabat yang tidak mau mengikuti kemauan pimpinan, itu kan bentuk pemaksaan," sambungnya.
Endar Laporkan Ketua-Sekjen KPK
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologis pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.
"Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas," ujar Endar.
Surat pencopotan Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya, Senin (3/4).
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," imbuh Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.
Terkait hal tersebut, detikcom telah menghubungi Firli Bahuri. Namun hingga berita ini tayang, belum ada respons dari Firli.
(azh/aud)
Sentimen: netral (44.4%)