Sentimen
Positif (92%)
5 Apr 2023 : 04.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Ronald Worotikan

Ronald Worotikan

Laporkan Firli dan Sekjen KPK, Brigjen Endar Bawa Dokumen dari Kapolri

5 Apr 2023 : 04.40 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Laporkan Firli dan Sekjen KPK, Brigjen Endar Bawa Dokumen dari Kapolri

Jakarta: Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya ke Dewan Pengawas (Dewas). Dia membawa dokumen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Salah satu dokumen yang dibawa yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

-?

- - - -
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
 
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
 
KPK ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
 
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
 
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: positif (92.8%)