Sentimen
Negatif (98%)
5 Apr 2023 : 04.13
Tokoh Terkait

Diduga Langgar Prinsip Profesionalitas, Begini Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

5 Apr 2023 : 04.13
Diduga Langgar Prinsip Profesionalitas, Begini Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terbukti punya hubungan, yang seperti kata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak profesional, dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si ‘Wanita Emas’.

Hubungan tersebut terkuak dari percakapan pribadi antar keduanya yang jadi bukti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023) kemarin.

Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Isi pesannya kerap personal, bahkan tidak ada sangkut paurtnya dengan pemilu.

Dalam sidang putusan, Dewi membacakan isi pesan yang Hasyim kirimkan kepada Hasnaeni, seperti: "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta". 

Tak hanya itu ada pesan lain seperti “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". Pesan lainnya ialah "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat".

Pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan Pribadi antar Hasyim dan Hasnaeni. Hal ini dinilai DKPP melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi dalam putusan yang ia bacakan.

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca juga: Fakta-fakta Ketua KPU dan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi: Ketua KPU Punya Hubungan dengan Hasnaeni

“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam sidang putusan ini Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.

Sentimen: negatif (98.3%)