Kemendikbudristek Batalkan Pelantikan Rektor UNS
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pelantikan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028, Sajidan. Pembatalan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran dalam pemilihan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan dalam pembatalan pelantikan rektor Sajidan. Selain itu, Kemendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Baca Juga
2.043 Mahasiswa Baru Diterima UNS Melalui Jalur SNBP 2023
"Keputusan ini disampaikan melalui Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023. Kita sudah terima suratnya," kata Sutanto, Senin (3/4).
Ia menyampaikan bahwa dalam Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 ini ada tiga poin yang disampaikan. Pertama yakni pembekuan MWA dan untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Poin berikutnya, kata dia, pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023 sampai 2028.
Baca Juga
Dekan FKOR Disomasi MWA, Ratusan Mahasiswa dan Dosen UNS Gelar Aksi Solidaritas
Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbud ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup apa saja mengenai pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi.
"Menimbang yang kedua adalah peraturan majelis Wali Amanat sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ia menambahkan terkait dengan aturan ini, telah dikirim ke Jakarta 31 Maret 2023 lalu. Dengan ini surat tersebut resmi diberlakukan.
"Posisi rektor sementara dijabat Wakil Rektor UNS," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
UNS Berikan Penghargaan kepada Menpora Zainudin Amali
Sentimen: negatif (87.7%)