Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Solo
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Korban Penipuan Net89 Serahkan 3 Koper Bukti Transfer ke Bareskrim
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (15/12). Korban diwakili kuasa hukum yang tergabung dalam Gempur Net89, BL Hadi, menyerahkan sejumlah dokumen bukti transfer terkait kasus penipuan tersebut kepada penyidik polisi.
"Kita (korban) diminta untuk melengkapi dokumen. Ini tiga koper dokumen yang kita persiapkan sesuai dengan permintaan dari pihak Bareskrim. Ini terkait kasus Net89," ujar Hadi.
Hadi menuturkan tiga koper dokumen transaksi keuangan itu masih sebatas bukti permulaan.
Ia mengklaim pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait lainnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Ini ada tiga koper. Ini untuk yang gelombang pertama," katanya.
Hadi mengatakan dokumen tersebut juga akan digunakan dalam proses pembuatan laporan terhadap petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku korban berencana melaporkan Andreas Andreyanto dan Sammy Lauw selaku pemilik dan pengelola manajemen PT SMI yang menjadi induk dari bisnis trading forex Net89.
Selain itu, korban juga akan melaporkan pasangan suami isteri Daniel dan Mira Sukamto yang merupakan penanggung jawab manajemen PT SMI.
Menurutnya, keempat orang tersebut merupakan aktor intelektual yang telah menyandera dana puluhan triliun milik ratusan ribu anggota Net89.
"Banyak member menderita akibat ulah para pelaku, ini penderitaan dahsyat bagi kami rakyat Indonesia dan sebuah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan," ujar Hadi.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.
Namun, satu tersangka atas nama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(tfq/tsa)[-]
Sentimen: negatif (100%)