Demi Pemilu yang Berintegritas, Kami Berharap DKPP Memberikan Sanksi Tegas ke Ketua KPU RI
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas laporan Furqan Jurdi dan kawan-kawan.
Pelapor Mendalilkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari diduga melakukan pelanggaran etik berupa gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang.
Laporan yang dilakukan oleh Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, Reski Putra Utama dan Muammar Rafsanjaniwa itu telah terdaftar dengan nomor laporan 47-PKE-DKPP/III/2023.
DKPP telah mengirim surat pemberitahuan panggilan sidang dengan nomor 471/PS-DKPP/SET-04/III/2023 kepada para pihak pengadu untuk menghadiri sidang pada Senin 3 April 2023.
Furqan Jurdi dalam keterangan media menyatakan bahwa aduan pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim Asyari harusnya diputus dengan keputusan maksimal.
Menurut Furqan Jurdi, dari bukti-bukti laporan yang telah dilaporkannya memperlihatkan bahwa Hasyim Asyari telah memenuhi unsur pelanggaran etik yaitu berupa penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi.
“Yang Kami laporkan ada dua item. Pertama Penyalahgunaan kekuasaan. Dan yang kedua gratifikasi, berupa menerima hadiah atau janji,” kata Furqan dalam keterangan yang diiterima redaksi keuangannews, Ahad (2/4).
Penyalahgunaan kekuasaan yang dimkasud oleh Ketua Pemuda Madani ini adalah Kedekatan ketua KPU RI dengan Ketua Umum Partai politik. Kedekatan tersebut menurut Furqan bukan hanya melanggar etika penyelenggara pemilu, terapi juga telah menciderai demokrasi.
“Bagi saya Pak Hasyim sudah melanggar prinsip paling mendasar dari pemilu, yakni prinsip Luber dan Jurdil yang menjadi falsafah pemilu kita. Dari bukti yang kami miliki, Hasyim sebagai ketua KPU bertemu dengan ketua Umum partai disaat proses pendaftaran dan verifikasi partai politik sangat merusak citra KPU sebagai lembaga independen,” jelas Furqan.
Mengenai gratifikasi, Furqan menjelaskan bahwa ketua KPU bersama-sama dengan pengurus Partai politik melakukan perjalan disaat verifikasi partai politik berjalan.
Sentimen: negatif (99.2%)