Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2023 : 17.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

4 Apr 2023 : 17.51 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pemusnahan terhadap pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal.

Kali ini, pemerintah melakukan pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 April 2023 kemarin.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Dapat 3 Arahan dari Presiden Jokowi

Demikian hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai kemarin.

Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Moga juga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

Baca Juga: Susul Indonesia, Kini Giliran Peru yang Dicabut dari Tuan Rumah Piala Dunia U-17

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,”pungkas Moga.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018—2022.

Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incineratordan dihancurkan dalam mesin penghancur.***

Sentimen: negatif (100%)