Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2023 : 13.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

4 Apr 2023 : 13.45
Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

 

Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4).

Baca juga: DKPP tak Perlu Ragu Beri Sanksi Penyelenggara Pemilu

Heddy menyebut Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik. Namun, Heddy menegaskan DKPP tak menemukan bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.

Atas putusan tersebut, Heddy memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Heddy juga menggandeng Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasyim dinilai memberi jawaban tidak meyakinkan saat sidang. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," tegasnya.

Teradu, kata Heddy, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Tiga Perkara

Adapun DKPP menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara.

Ketiga perkara, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.

Kemudian pada perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Terakhir, perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani. (Ykb/Z-7)

Sentimen: negatif (100%)